Rabu, 07 November 2012

SERBA SERBI PAROKI


Paroki itu apa?
Paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dalam Gereja Partikular (Keuskupan). Untuk reksa pastoralnya, paroki dipercayakan kepada Pastor paroki sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup diosesan.(KHK 515 #1)

Maka paroki pertama-tama adalah orang beriman (personal) yang dihimpun menjadi suatu komunitas (komunal, eklesial). Bukan wilayah. Tentang "komunitas kaum beriman" ini KHK 204 menyatakan: "Orang-orang beriman kristiani ialah mereka yang lewat baptis digabungkan pada Kristus, dibentuk menjadi umat Allah dan karenanya ikut ambil bagian dalam tugas Kristus sebagai imam, nabi dan raja menurut cara masing-masing; sesuai dengan kedudukan masing-masing mereka dipanggil untuk melaksanakan perutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja agar dipenuhi di dunia"

"Dibentuk secara tetap" berarti memiliki dimensi "ruang" atau wilayah yang tertentu dan tidak berubah (konstan) untuk dasar perkembangannya, biasanya terkait dengan tempat kediaman warga paroki.

"Dalam Gereja Partikular" berarti merupakan bagian dari suatu Keuskupan. KHK 368-369 memberi pengertian Keuskupan sebagai bagian dari umat Allah yang membentuk Gereja Partikular yang dipimpin Uskup (suatu istilah yang dipasangkan dengan Gereja Universal, atau Gereja Semesta yang dipimpin Paus).

"Reksa Pastoral" berarti usaha menghadirkan kasih Tuhan sebagai Gembala yang mengantar umat-Nya memeroleh hidup dalam segala kelimpahan-Nya (Yoh 10:10).

"Dipercayakan pada Pastor paroki", atas mandat Uskup, sebab seorang Uskup sudah tentu akan kerepotan jika memimpin langsung banyak paroki, sehingga menunjuk seorang pastor paroki agar bertanggungjawab dalam reksa pastoral itu...

"Sebagai gembalanya sendiri".... dalam arti alamat tanggungjawab (responsibilitas) dan tanggunggugat (akuntabilitas) penggembalaan yang pasti...

"Di bawah otoritas Uskup diosesan"... artinya, tidak semau-maunya umat beriman dan pastor paroki itu sendiri, tanggungjawab dan akuntabilitas dalam reksa pastoral suatu paroki terkait dengan kuasa Uskup sebagai "imam agung kawanannya" (menurut Konstitusi Liturgi Konsili Vatikan II, SC 41-42).

Bagaimana memandang paroki kita masing-masing bercermin pada ketentuan hukum Gereja ini?

KEWAJIBAN DAN HAK WARGA PAROKI
Telah kita bahas, bahwa paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dalam Gereja Partikular (Keuskupan), menurut KHK 515#1. Dan sebagai suatu bentuk kebersamaan, persekutuan, (komunal/eklesial) maka di dalamnya ada ikatan kewajiban dan hak. Apapun yang dilakukan paroki berhubungan dengan kewajiban dan tanggungjawab kaum beriman.

Kewajiban Warga paroki:
1.    menurut kedudukan dan fungsi masing-masing wajib bekerja sama membangun Tubuh Kristus atau Gereja (KHK 208)
2.    wajib membina persatuan gerejawi di tingkat manapun dan menjalankan tugas kewajiban mereka dengan saksama terhadap Gereja (KHK 209)
3.    terpanggil kepada kekudusan dan wajib menjalankan hidup secara kudus sesuai status masing-masing demi memajukan Gereja dan kekudusannya (KHK 210)
4.    wajib dan berhak mewartakan Injil (KHK 211)
5.    wajib mengikuti ajaran Gereja dengan kesadaran akan tanggungjawab masing-masing (KHK 212 #1) dan berhak menyatakan harapan dan pendapatnya (KHK 212 #2,3)
6.    wajib membantu memenuhi kebutuhan Gereja bagi ibadat, kerasulan dan amal, serta nafkah yang wajar bagi para pelayan rohani, memajukan keadilan social dan membantu orang miskin (KHK 222)
7.    wajib memerhatikan kesejahteraan umum dalam melaksanakan hak-haknya (KHK 223)
8.    selaku awam beriman wajib dan berhak meresapi dan menyempurnakan tataduniawi dengan semangat Injil menurut kedudukan dan pekerjaan masing-masing dalam masyarakat (KHK 225 # 2)
9.    selaku awam yang menikah wajib membangun umat Allah melalui perkawinan dan keluarga dan wajib serta berhak mengusahakan pendidikan kristiani bagi anak-anaknya (KHK 226).
10.  selaku awam yang membantu pengabdian khusus Gereja wajib dibina selayaknya dan berhak mendapat balas jasa yang wajar (KHK 231).
Bagaimana kita menyadari kewajiban-kewajiban dan "sebagian hak" kita dan melaksanakannya dalam dinamika paroki kita?

HAK WARGA PAROKI
Telah kita bahas, bahwa paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dalam Gereja Partikular (Keuskupan), menurut KHK 515#1. Dan sebagai suatu bentuk kebersamaan, persekutuan, (komunal/eklesial) maka di dalamnya ada ikatan kewajiban dan hak. Apapun yang dilakukan paroki berhubungan dengan kewajiban dan tanggungjawab kaum beriman.

Hak-hak Warga paroki:
1.    berhak menerima bantuan rohani, terutama Sabda Allah dan sakramen-sakramen (KHK 213)
2.    berhak mengadakan ibadat dan mengikuti bentuk khas hidup rohani sejauh selaras dengan ajaran Gereja (KHK 214)
3.    berhak mendirikan dan memimpin perserikatan amal saleh, pembinaan panggilan kristiani dan untuk mengadakan pertemuan-pertemuan (KHK 215)
4.    berhak memajukan dan mendukung karya kerasulan, dan apabila menggunakan nama "katolik" hanya diperkenankan atas persetujuan kuasa Gerejawi yang berwenang atau Uskup (KHK 216)
5.    berhak memeroleh pendidikan kristiani untuk mencapai kedewasaan pribadi, mengetahui dan menghayati misteri keselamatan (KHK 217)
6.    yang memelajari filsafat dan teologi berhak mengadakan penelitian dan menyampaikan pendapat secara arif dalam batas kepatutan dan kepatuhan pada kuasa mengajar Gereja (KHK 218)
7.    berhak memilih status hidup: menikah atau lajang (KHK 219)
8.    berhak menuntut dan membela hak-haknya dalam pengadilan Gereja menurut norma hukum, dan menjalani pengadilan menurut norma hukum (KHK 221)
9.    selaku awam beriman memiliki hak dan kebebasan mengenai soal-soal duniawi, meresapinya dengan semangat Injil dan ajaran Gereja, namun untuk soal-soal yang bersifat terbuka hendaknya berhati-hati jangan mengajukan pendapat pribadi seolah-olah pendapat Gereja (KHK 227)
10.  selaku awam dapat ditugaskan menjadi lektor, akolit, komentator, pembawa nyanyian, memberi pelayanan sabda, memimpin doa-doa menurut peraturan yang berlaku (KHK 230)
11.  yang tergabung dalam serikat-serikat awam hendaknya membantu karya kristiani di lingkungan paroki di mana ia berada (KHK 237-239)
12.  selaku rohaniwan/wati bersatu rasa kepada Gereja (sentire cum ecclesiam) membantu karya Paroki setempat sejauh konstitusi dan regula Tarekat mengizinkan.

Sumber: Bambang Kuss dalam page "Dinamika Paroki kita"