Paroki
itu apa?
Paroki adalah komunitas
kaum beriman yang dibentuk secara tetap dalam Gereja Partikular (Keuskupan).
Untuk reksa pastoralnya, paroki dipercayakan kepada Pastor paroki sebagai
gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup diosesan.(KHK 515 #1)
Maka paroki pertama-tama adalah orang beriman (personal) yang dihimpun menjadi
suatu komunitas (komunal, eklesial). Bukan wilayah. Tentang "komunitas
kaum beriman" ini KHK 204 menyatakan: "Orang-orang beriman kristiani
ialah mereka yang lewat baptis digabungkan pada Kristus, dibentuk menjadi umat
Allah dan karenanya ikut ambil bagian dalam tugas Kristus sebagai imam, nabi
dan raja menurut cara masing-masing; sesuai dengan kedudukan masing-masing
mereka dipanggil untuk melaksanakan perutusan yang dipercayakan Allah kepada
Gereja agar dipenuhi di dunia"
"Dibentuk secara tetap" berarti memiliki dimensi "ruang"
atau wilayah yang tertentu dan tidak berubah (konstan) untuk dasar
perkembangannya, biasanya terkait dengan tempat kediaman warga paroki.
"Dalam Gereja Partikular" berarti merupakan bagian dari suatu
Keuskupan. KHK 368-369 memberi pengertian Keuskupan sebagai bagian dari umat
Allah yang membentuk Gereja Partikular yang dipimpin Uskup (suatu istilah yang dipasangkan
dengan Gereja Universal, atau Gereja Semesta yang dipimpin Paus).
"Reksa Pastoral" berarti usaha menghadirkan kasih Tuhan sebagai
Gembala yang mengantar umat-Nya memeroleh hidup dalam segala kelimpahan-Nya
(Yoh 10:10).
"Dipercayakan pada Pastor paroki", atas mandat Uskup, sebab seorang
Uskup sudah tentu akan kerepotan jika memimpin langsung banyak paroki, sehingga
menunjuk seorang pastor paroki agar bertanggungjawab dalam reksa pastoral itu...
"Sebagai gembalanya sendiri".... dalam arti alamat tanggungjawab (responsibilitas)
dan tanggunggugat (akuntabilitas) penggembalaan yang pasti...
"Di bawah otoritas Uskup diosesan"... artinya, tidak semau-maunya
umat beriman dan pastor paroki itu sendiri, tanggungjawab dan akuntabilitas
dalam reksa pastoral suatu paroki terkait dengan kuasa Uskup sebagai "imam
agung kawanannya" (menurut Konstitusi Liturgi Konsili Vatikan II, SC
41-42).
Bagaimana memandang paroki kita masing-masing bercermin pada ketentuan hukum Gereja
ini?
KEWAJIBAN DAN HAK WARGA PAROKI
Telah kita bahas, bahwa
paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dalam Gereja
Partikular (Keuskupan), menurut KHK 515#1. Dan sebagai suatu bentuk
kebersamaan, persekutuan, (komunal/eklesial) maka di dalamnya ada ikatan
kewajiban dan hak. Apapun yang dilakukan paroki berhubungan dengan kewajiban
dan tanggungjawab kaum beriman.
Kewajiban Warga paroki:
1.
menurut
kedudukan dan fungsi masing-masing wajib bekerja sama membangun Tubuh Kristus
atau Gereja (KHK 208)
2.
wajib
membina persatuan gerejawi di tingkat manapun dan menjalankan tugas kewajiban
mereka dengan saksama terhadap Gereja (KHK 209)
3.
terpanggil
kepada kekudusan dan wajib menjalankan hidup secara kudus sesuai status
masing-masing demi memajukan Gereja dan kekudusannya (KHK 210)
4.
wajib
dan berhak mewartakan Injil (KHK 211)
5.
wajib
mengikuti ajaran Gereja dengan kesadaran akan tanggungjawab masing-masing (KHK
212 #1) dan berhak menyatakan harapan dan pendapatnya (KHK 212 #2,3)
6.
wajib
membantu memenuhi kebutuhan Gereja bagi ibadat, kerasulan dan amal, serta
nafkah yang wajar bagi para pelayan rohani, memajukan keadilan social dan
membantu orang miskin (KHK 222)
7.
wajib
memerhatikan kesejahteraan umum dalam melaksanakan hak-haknya (KHK 223)
8.
selaku
awam beriman wajib dan berhak meresapi dan menyempurnakan tataduniawi dengan
semangat Injil menurut kedudukan dan pekerjaan masing-masing dalam masyarakat
(KHK 225 # 2)
9.
selaku
awam yang menikah wajib membangun umat Allah melalui perkawinan dan keluarga
dan wajib serta berhak mengusahakan pendidikan kristiani bagi anak-anaknya (KHK
226).
10. selaku awam yang membantu pengabdian
khusus Gereja wajib dibina selayaknya dan berhak mendapat balas jasa yang wajar
(KHK 231).
Bagaimana kita
menyadari kewajiban-kewajiban dan "sebagian hak" kita dan melaksanakannya
dalam dinamika paroki kita?
HAK WARGA PAROKI
Telah kita bahas, bahwa
paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dalam Gereja
Partikular (Keuskupan), menurut KHK 515#1. Dan sebagai suatu bentuk
kebersamaan, persekutuan, (komunal/eklesial) maka di dalamnya ada ikatan
kewajiban dan hak. Apapun yang dilakukan paroki berhubungan dengan kewajiban
dan tanggungjawab kaum beriman.
Hak-hak Warga paroki:
1.
berhak
menerima bantuan rohani, terutama Sabda Allah dan sakramen-sakramen (KHK 213)
2.
berhak
mengadakan ibadat dan mengikuti bentuk khas hidup rohani sejauh selaras dengan
ajaran Gereja (KHK 214)
3.
berhak
mendirikan dan memimpin perserikatan amal saleh, pembinaan panggilan kristiani
dan untuk mengadakan pertemuan-pertemuan (KHK 215)
4.
berhak
memajukan dan mendukung karya kerasulan, dan apabila menggunakan nama
"katolik" hanya diperkenankan atas persetujuan kuasa Gerejawi yang berwenang
atau Uskup (KHK 216)
5.
berhak
memeroleh pendidikan kristiani untuk mencapai kedewasaan pribadi, mengetahui
dan menghayati misteri keselamatan (KHK 217)
6.
yang
memelajari filsafat dan teologi berhak mengadakan penelitian dan menyampaikan
pendapat secara arif dalam batas kepatutan dan kepatuhan pada kuasa mengajar
Gereja (KHK 218)
7.
berhak
memilih status hidup: menikah atau lajang (KHK 219)
8.
berhak
menuntut dan membela hak-haknya dalam pengadilan Gereja menurut norma hukum,
dan menjalani pengadilan menurut norma hukum (KHK 221)
9.
selaku
awam beriman memiliki hak dan kebebasan mengenai soal-soal duniawi, meresapinya
dengan semangat Injil dan ajaran Gereja, namun untuk soal-soal yang bersifat
terbuka hendaknya berhati-hati jangan mengajukan pendapat pribadi seolah-olah
pendapat Gereja (KHK 227)
10. selaku awam dapat ditugaskan menjadi
lektor, akolit, komentator, pembawa nyanyian, memberi pelayanan sabda, memimpin
doa-doa menurut peraturan yang berlaku (KHK 230)
11. yang tergabung dalam serikat-serikat
awam hendaknya membantu karya kristiani di lingkungan paroki di mana ia berada
(KHK 237-239)
12. selaku rohaniwan/wati bersatu rasa
kepada Gereja (sentire cum ecclesiam) membantu karya Paroki setempat sejauh
konstitusi dan regula Tarekat mengizinkan.
Sumber: Bambang Kuss dalam
page "Dinamika Paroki kita"